Keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Niaga Semarang bahwa PT Sritex (Sri Rejeki Isman) yang dinyatakan pailit secara resmi membuat Kemenaker angkat bicara.
Putusan ini tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
3 Perusahaan Ikut Terseret
Dalam hal ini, yang menjadi pemohon atas perkara tersebut yaitu PT Indo Bharta Rayon.
Selain Sritex, juga mengadili 3 perusahaan lainnya antara lain PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries.
Keempat perusahaan ini dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya pada PT Indo Bharta Rayon.
Keluarnya putusan perkara ini sekaligus membatalkan putusan tentang putusan Pengadilan Niaga Semarang tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) pada 25 Januari 2022 lalu.
Haruno Patriadi, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang juga membenarkan atas putusan yang membuat Sritex akhirnya dinyatakan pailit.
Kemenaker Minta agar Sritex Tidak Buru-Buru PHK Karyawan
Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan merespons terkait status perusahaan tekstil raksana yang dinyatakan pailit tersebut.
Indah meminta agar Sritex beserta anak perusahaannya tidak terlalu terburu-buru dalam menetapkan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawannya.
Ia juga meminta agar penundaan tersebut dilakukan sampai adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait status perusahaan Sritex.
Meski dinyatakan pailit, Indah juga meminta agar Sritex dan anak perusahaannya tetap membayarkan apa yang sudah menjadi hak-hak pekerja, seperti gaji atau upah.
Disamping itu, ia juga menjelaskan bahwa sebaiknya manajemen dan sekitar pekerja Sritex beserta anak perusahaannya tetap menjaga kondusifitas perusahaan dan tetap tenang.
Bahkan, ada baiknya untuk segera mencarikan langkah strategis dan solutif dengan mengutamakan dialog yang solutif, konstruktor, dan produktif.
Berkaitan dengan kondisi yang dialami oleh Sritex ini, Agus Gumiwang akan mempelajari dan menelusuri alasan dibalik bangkrutnya perusahaan tersebut, apakah memang murni karena masalah dari perusahaannya sendiri atau masalah lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Bulan Juni lalu.