Raksasa Tekstil, Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

Ilustrasi Pabrik Textil

Isu kebangkrutan PT Sritex sebenarnya sudah muncul sejak Bulan Juni lalu.

Salah satu penyebabnya menurut Welly selaku Direktur Keuangan Sritex adalah akibat kondisi geopolitik seperti perang Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina yang menyebabkan terganggunya supply chain.

Kemunculan isu kebangkrutan ini berawal dari kabar bahwa ada sekitar 13.800 buruh tekstil yang harus di-PHK (Pemutusan hubungan Kerja) dalam rentang Bulan Januari sampai Juni 2024.

Welly, Direktur Keuangan Sritex pada Juni lalu menjelaskan bahwa pengurangan karyawan ini berhubungan dengan program efisiensi untuk mendukung kelangsungan usaha serta operasional perusahaan.

Apa Penyebab Sritex Pailit?

Gugatan Dari Beberapa PT

Pada Januari 2022 lalu, Sritex dan 3 perusahaan tekstil lainnya pernah digugat oleh CV Prima Karya.

Kemudian, mereka mengajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pengadilan Niaga Kota Sembarang.

Beruntungnya, pengadilan mengabulkan gugatan atas PKPU terhadap keempat perusahaan tekstil tersebut.

Tak lama dari itu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon dengan alasan Sritex tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar utama yang telah disepakati.

Berdasarkan putusan perkara oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada 21 Oktober lalu, Perusahaan Tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, menyebutkan bahwa termohon lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pada pemohon.

Berkaitan dengan hal tersebut, keluarnya putusan pailit ini adalah dari pemohon sendiri yang membatalkan perjanjian damai.

Perjanjian PT Sritex

Adapun isi perjanjian damai tersebut, PT Sritex harus melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang tertera dalam perjanjian homologasi yang sebelumnya sudah sama-sama disepakati sesuai dengan nominal yang tertulis dan dibayarkan setiap bulan.

Homologasi sendiri adalah pengesahan yang dilakukan oleh hakim untuk kesepakatan yang dihasilkan dari debitur dan kreditur dalam mengakhiri kepailitan.

Jadi, perjanjian itulah yang kemudian dikukuhkan menjadi homologasi.

Namun, dalam menjalankannya, PT Sritex ternyata tak mampu melaksanakan isi perjanjian tersebut sebagai mestinya.

Akibat dari ketidakpatuhan Sritex terhadap isi perjanjian tersebut, akhirnya PT Sritex dinyatakan pailit oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.

  • Cianyur.com
    © 2025 Cianyur.com