OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Ilustrasi Keuangan

Dalam agen puncak pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK luncurkan tiga buku pedoman produk perbankan syariah.

Ini merupakan bentuk penguatan karakteristik perbankan syariah dengan cara mengembangkan produk perbankan syariah, dimana memiliki kekhasan syariah.

Adanya buku pedoman ini membuat Perbankan Syariah memiliki unique value proposition. Tentu saja, hal ini tidak bisa dilakukan perbankan konvensional.

Pedoman Produk Perbankan Syariah

Pedoman yang diterbitkan oleh OJK ini mencakup beberapa aspek penting yang tentunya diharapkan bisa memperluas cakupan dan daya saing perbankan syariah di Indonesia.

Ketiga pedoman baru tersebut adalah:

Pedoman Produk Pembiayaan Mudharabah

Pertama, ada Pedoman Produk Pembiayaan Mudharabah. Produk ini berbasis bagi hasil, sehingga dapat memberikan konsep keadilan bagi keduanya, baik nasabah maupun bank.

Konsep bagi hasil yang akan diusung nantinya adalah berdasarkan pada kinerja usaha yang dibiayai.

Pedoman SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Dian menjelaskan bahwa pedoman satu ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang No 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dimana didalamnya dibedakan antara produk Simpanan dan produk investasi pada perbankan syariah.

Nah, sebagai respons atas undang-undang tersebut, maka diterbitkanlah produk ini yang mana nantinya resiko ditanggung oleh investor.

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit

CWLD ini merupakan produk yang juga punya karakteristik dan keunikan tersendiri serta daya saingnya pun cukup tinggi.

Adanya pedoman ini diharapkan akan menjadi terobosan baru dalam proses operasional perbankan syariah. Alhasil, manfaatnya nanti juga akan dirasakan masyarakat luas.

Produk ini akan mengintegrasikan fungsi sosial bank syariah dan fungsi komersial secara bersamaan.

Dian juga menjelaskan bahwa dirilisnya pedoman produk ini bisa dijadikan sebagai panduan bagi industri maupun stakeholder terkait dalam melaksanakan produk perbankan syariah.

Dengan demikian, maka akan memberikan pemahaman yang sama dalam penerapannya.

Tidak hanya itu, ketiga buku pedoman produk ini diharapkan menjadi pelengkap Peraturan OJK sebelumnya.

Di dalamnya pun juga dijelaskan berbagai macam contoh serta pembukuan agar pelaku industri semakin mudah dalam menerapkannya.

  • Cianyur.com
    © 2025 Cianyur.com