Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal tersebut direalisasikan lewat penambahan alokasi dana untuk program rumah subsidi.
Sri Mulyani Alokasikan Dana Senilai Rp 4,3 Triliun
Pemerintah secara resmi mengumumkan adanya suntikan dana sebesar Rp 4,3 triliun atau setara dengan 34 ribu unit.
Adanya tambahan dana tersebut akan meningkatkan kuota rumah subsidi yang sebelumnya terbatas.
Alhasil, semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hunian layak, tetapi dengan harga terjangkau melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kalau belum tahu FLPP, ini adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diberikan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk ketentuan kredit nya pun hanya dengan suku bunga sebesar 5% dan selalu tetap selama jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, DPP (Dewan Pengurus Pusat) Apersi bersama dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Apersi melakukan audiensi ke Kementerian Keuangan serta BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) pada akhir September lalu.
Awalnya, alokasi anggaran investasi pemerintah untuk FLPP hanya Rp 13,72 triliun, lalu dinaikkan menjadi Rp 13,72 triliun.
Peningkatan alokasi dana tersebut membuat adanya penambahan sebanyak 34 ribu unit rumah. Dimana, sebelumnya hanyalah 166 ribu unit lalu kuota bertambah menjadi 200 unit.
Sementara itu, untuk total unit yang ready stock saat ini sudah mencapai 25 ribu unit.
Audiensi tersebut membuahkan hasil yang cemerlang dengan ditandatanganinya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 380 Tahun 2024 pada 3 Oktober 2024.
Adanya tambahan yang cukup besar ini, diharapkan program rumah subsidi dapat mencapai lebih banyak target penerima manfaat sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Mau Ajukan KPR FLPP? Ini Dokumen Persyaratannya
- Fotokopi KTP, NPWP, rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir.
- Slip gaji terakhir
- Form aplikasi kredit
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah (dibuat oleh pemohon dan pasangan).
Untuk persyaratan serta prosedur lebih lengkapnya kamu bisa lihat di laman resmi Tapera.