Jatuh Tempo Utang Triliunan Diperpanjang, PT WSKT Merasa Lega

Ilustrasi Perusahaan konstruksi

PT Waskita Karya Tbk, salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Indonesia, merasa lega setelah berhasil mendapatkan persetujuan untuk memperpanjang jatuh tempo utang triliunan rupiahnya

Di tengah tekanan finansial yang dihadapinya, adanya restrukturisasi tersebut tentu memberikan kelonggaran bagi Waskita Karya.

Sebelumnya, Waskita Karya sendiri memang sudah lama berkontribusi untuk pembangunan berbagai infrastruktur di Indonesia.

Di antaranya, pembangunan 118 gedung, 20 jalan nasional, 47 jalan tol, 12 bendungan, 16 jembatan, dan masih ada 24 infrastruktur lainnya yang telah diselesaikan dalam 10 tahun terakhir.

Waskita Karya Berhutang Sebesar Rp 26,2 Triliun

Perusahaan konstruksi ini terlilit utang sebesar Rp 26,2 triliun dengan sejumlah kreditur yang berasal dari bank pelat merah, bank pembangunan daerah, dan juga bank swasta.

Berhasilnya restrukturisasi ini memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi Waskita Karya untuk memperbaiki kondisi finansialnya saat ini.

Muhammad Hanugroho, Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk mengungkapkan adanya restrukturisasi ini menjadi langkah strategisnya dalam menjaga perusahaan agar masih tetap beroperasi sebagaimana mestinya meski kondisi keuangan kini sedang tidak baik-baik saja.

Perjanjian PT Waisak Dengan Beberapa Bank

Adapun perjanjian ini melibatkan beberapa bank besar yang ada di Indonesia, seperti PT Bank SMBC Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank Resona Perdania, dan PT Bank Pan Indonesia.

Perjanjian bersama para kreditur tersebut tertulis dalam sebuah Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No 22.

Diberikannya kesempatan perpanjangan waktu pembayaran ini, diharapkan PT Waskita Karya Tbk dapat meningkatkan pendapatan serta perlahan terus memperbaiki keuangannya.

Usai tercapainya restrukturisasi ini, maka utang tersebut kini dibagi menjadi dua jenis fasilitas.

Pertama, fasilitas kredit konvensional yang dibagi lagi menjadi 2 segment. Diantaranya, segmen A sebesar 3,95 triliun rupiah lalu segmen B 20,2 triliun rupiah.

Kedua, fasilitas pembiayaan syariah yang juga dibagi dua segmen, yakni segmen A senilai 336,7 miliar rupiah dan segmen B senilai 1,72 triliun rupiah.

Setelah itu, WSKT juga menandatangani Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No 3 berupa kredit modal yang bersifat bergulir atau revolving transaksional senilai 8,07 triliun rupiah.

Selanjutnya, pada 7 Oktober 2024 WSKT mendatangi sebuah akta Perjanjian Antar Bank Perubahan No 4 dengan PT BSI, SMBC, BNI, BRI, BJB, Mandiri, Panin, Permata, SBI, Bank of China Limited Cabang Jakarta, Resona Perdania, Shinhan, dan BNP Paribas.

Lalu juga ada Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No 5 degan Permata, Shinhan, BOC, Panin, BJB, SMBC, SBI, BOC, BRI, BNI, BNP Paribas, dan Mandiri.

Terakhir, di tanggal yang sama, 7 Oktober, WSKT juga menandatangani Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No 6 dengan BNI, Mandiri, BRI, dan BSI.

  • Cianyur.com
    © 2025 Cianyur.com