Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) dengan tegas mengeluarkan pernyataan bahwa para pedagang dilarang untuk membebankan biaya transaksi QRIS pada konsumen.
Dikeluarkannya kebijakan ini bertujuan agar penggunaan QRIS tetap nyaman dan adil bagi seluruh masyarakat, sekaligus mendorong proses digitalisasi dalam hal pembayaran.
Di samping itu, Bank Indonesia juga mencatat bahwa transaksi dari QRIS ini mencapai angka 217,33 % dalam setahun terakhir.
Sedangkan, untuk total penggunanya mencapai angka 52,5 5 juta dengan jumlah merchant atau pelaku usahanya 33,77 juta.
Alasan BI Larang Pedagang Bebankan Biaya QRIS pada Konsumen
Dengan banyaknya isu atau keluhan dari konsumen akibat adanya biaya tambahan yang dibebankan oleh pedagang akhirnya membuat Bank Indonesia mengambil kebijakan ini.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh Filianingsih Hendrata selaku Deputi Gubernur BI pada konferensi pers.
Terkait larangan ini pun sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 23 Tahun 2021 tentang PBI PJP (Penyedia Jasa Pembayaran).
Dalam pasal 52, dengan tegas tertulis bahwa penyedia barang dan jasa seperti pedagang dan pelaku usaha dilarang mengenakan biaya tambahan pada pengguna jasa atas biaya pengguna jasa.
Bila masih ditemukan hal serupa, maka konsumen wajib melaporkan merchant terkait.
Sebagai tindak lanjutnya, pedagang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nantinya, PJP akan menghentikan kerjasama dengan merchant terkait sesuai Pasal 51 bila terbukti melakukan pelanggaran.
Selain QRIS, Konsumen Dapat Melaporkan Kerugian Lainnya dalam Pembayaran
Bukan cuma QRIS, apabila juga ditemukan adanya transaksi lain yang merugikan konsumen tentang pembayaran non tunai dengan kartu debit, maka boleh dilaporkan.
Tidak hanya dikenakan sanksi, Filianingsih pun menegaskan merchant tersebut akan masuk ke daftar hitam.
Padahal, adanya transaksi non tunai ini diharapkan dapat menjadi percepatan digitalisasi dalam pembayaran.
Namun, adanya oknum seperti ini membuat prosesnya menjadi terhambat.
Sehingga, semua masyarakat menganggap metode QRIS jadi pembayaran non tunai yang tidak aman.
Bagi konsumen, jangan ragu untuk menggunakan QRIS untuk bertransaksi di mana pun.
Bila memang ditemui pedagang yang nakal dan merugikan kamu, laporkan segera ke pihak terkait.