BI Bebaskan Biaya QRIS untuk Transaksi hingga Rp 500 Ribu, Berlaku Desember Tahun Ini!

Ilustrasi QRIS

Dalam mendukung dan memperkuat perluasan akseptasi digitalisasi, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru dengan membebaskan biaya jasa untuk transaksi QRIS bagi pedagang.

Sebelumnya, bebas biaya transaksi atau nol persen MDR (merchant discount rate) QRIS hanya berlaku bagi pengguna dengan transaksi senilai Rp 100 ribu.

Namun, kini nilainya sudah ditingkatkan menjadi Rp 500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan begitu, sekarang transaksi yang dikenakan biaya merchant hanyalah di atas Rp 500 ribu.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Jumat kemarin, 18 Oktober.

Kebijakan Nol Persen Berlaku Mulai 1 Desember 2024

Perry juga memberitahu bahwa kebijakan nol persen hingga transaksi Rp 500 ribu ini akan berlaku secara efektif per 1 Desember 2024 mendatang.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mendorong konsumsi. Itulah sebabnya biaya untuk transaksi dibuat lebih murah.

Ia juga menambahkan, bahwa kebijakan ini juga berguna untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi” Ungkap Gubernur Bank Indonesia tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu kemarin.

Hingga saat ini, pertumbuhan transaksi QRIS terus bertumbuh secara signifikan.

Pada triwulan III 2024 kemarin, transaksi mencapai angka 209,61 persen year on year dengan jumlah pengguna 53,3 juta dan jumlah merchant 34.23 juta.

Di samping itu, untuk pengelolaan uang rupiahnya sendiri, jumlah UYD (Uang Kartal yang Diedarkan) bertumbuh sekitar 9,96 persen yoy menjadi 1.057,4 triliun rupiah.

Perry Tegaskan Larangan pada Pedagang untuk Membebankan Biaya Transaksi pada Konsumen

Lebih lanjutnya, Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur BI juga menyinggung soal kebijakan yang melarang pedagang untuk membebankan biaya transaksi pada konsumen.

Ini dikarenakan banyaknya laporan yang diterima dari konsumen atas biaya tambahan yang dibebankan oleh pedagang saat menggunakan QRIS.

Kedepannya, Filianingsih meminta konsumen agar terus melaporkan pelaku usaha yang melanggar kebijakan ini.

  • Cianyur.com
    © 2025 Cianyur.com