Berapa Besaran Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin?

Ilustrasi Gaji

Setelah dua periode memimpin, Jokowi resmi mengakhiri masa baktinya terhadap tanah air pada Minggu, 20 Oktober 2024 kemarin bersama Ma’ruf Amin.

Setelah masa jabatan berakhir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keduanya berhak menerima dana pensiun dan tunjangan sebagai orang yang pernah menjadi pejabat negara.

Hal ini juga tertuang pada UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil PResiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Ini Besaran Dana Pensiun yang Diterima

Terkait dana pensiun yang diterima telah tertuang pada pasal 6 ayat (1) dalam Undang-Undang, bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Nominal yang akan diterima untuk dana pensiun adalah 100% dari gaji pokok yang terakhir.

Merujuk dari pasal (2), gaji pokok presiden adalah enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji pokok wakil presiden yaitu empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Dilansir dari situs resmi Antara, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden terletak pada ketua MPR, ketua DPR, ketua BPK, ketua MA, dan ketua Dewan Pertimbangan Agung, yakni Rp 5.040.000.

Dengan demikian, Jokowi diperkirakan akan menerima dana pensiun bulanan sekitar Rp 30.240.000.
Sedangkan, Ma’ruf Amin menerima sekitar Rp 20.160.000 setiap bulannya.

Selain Dana Pensiun, Ini Tunjangan Lainnya yang Juga Didapatkan

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tidak hanya tertulis tentang dana pensiunan, tetapi juga terdapat beberapa hak-hak yang akan diterima oleh presiden dan wakil presiden setelah masa jabatannya berakhir, yakni:

  • Tunjangan sesuai aturan pensiun yang berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
  • Mendapatkan Biaya rumah tangga (telepon, listrik, air).
  • Berhak atas rumah yang layak beserta perlengkapannya.
  • Mendapatkan kendaraan milik negara dan sopirnya.
  • Menerima seluruh biaya perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarga.
  • Berhak mempunyai staf yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Perlu untuk kamu ketahui, hak-hak ini akan hilang apabila mantan presiden dan wakil presiden meninggal dunia maupun menjabat kembali menjadi presiden/ wakil presiden.

  • Cianyur.com
    © 2025 Cianyur.com