Sebanyak lima layanan dompet digital kini sedang dicurigai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena diduga menjadi tempat transaksi judi online.
Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Airpay International Indonesia (ShopeePay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Visionet Internasional (OVO), dan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA).
Budi Arie selaku Menteri Kominfo akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi judi online. Kami tindak tegas jika membandel,” Ungkap Menteri Kominfo tersebut yang dikutip dari keterangan tertulis pada 11 Oktober lalu.
Kecurigaan Kominfo Berawal dari Lonjakan Catatan Transaksi Top Up
Nah, bermula dari sini lah terungkapnya adanya kecurigaan terkait praktik judi online lewat layanan dompet digital tersebut.
Diketahui adanya catatan transaksi top up atau penambah saldo yang terjadi dengan tiba-tiba.
Lebih curiganya lagi, transaksi ini hanya berlangsung satu arah tanpa adanya transaksi keluar.
Tak sedikit angka yang masuk pada transaksi tersebut, terhitung transaksinya menyentuh angka triliunan rupiah.
Lebih lanjutnya, untuk rincian traksinya sebagai berikut
- DANA, nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dengan jumlah transaksi 524.337
- OVO, nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
- GoPay, nominal transaksi 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316
- LinkAja, nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi sebanyak 80.171
- ShopeePay, nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069
Dalam Waktu Dekat, Segera Blokir Bandar Judi Online!
Untuk saat ini, yang menjadi sasaran utama dalam pemblokiran akun dompet digital oleh Kementerian Kominfo adalah para bandar judi online.
Sementara itu, untuk selanjutnya akan diselidiki perputaran uang ke pemain judi online tersebut.
Dihimbau kembali bagi pengguna layanan dompet digital agar melakukan tahap verifikasi ketika pertama kali mendaftarkan akun.
Verifikasi ini bertujuan untuk menghindarinya adanya oknum yang berupaya menggunakan akun untuk melakukan berbagai tindakan kriminal, seperti judi online ini.